Sidoarjo
Sidoarjo Masuk 9 Daerah Tertib Ukur
#Bupati Teken MoU dengan Kemendag
Memontum Sidoarjo – Paska memiliki UPT Metrologi Legal (ML), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo berupaya mewujudkan Sidoarjo daerah yertib ukur. Untuk itu ditindaklanjuti dengan komitmen kerja pembentukan Daerah Tertib Ukur Tahun 2018 dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ada sembilan daerah yang disiapkan menjadi daerah tertib ukur. Yakni, Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng dan Kota Pekanbaru.
Selain itu juga ditetapkan 198 Pasar Tertib Ukur di 90 kabupaten/kota itu.
Komitmen kerja pembentukan daerah Tertib Ukur, langsung ditandatangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersamaan dengan delapan kepala daerah lainnya dan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Bandung, Jumat (23/03/2018).
“Saya sudah menandatangani komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur,” ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Menurut Saiful Ilah, sesuai target Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 menjadi kota tertib ukur. Dengan adanya komitmen kerja ini, tinggal selangkah lagi bisa terwujud. Pihaknya berharap agar Disperindag bisa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur. “Beberapa waktu lalu Sidoarjo dapat penghargaan pasar tertib ukur. Semoga Sidoarjo tertib ukur bisa segera tercapai,” imbuh Bupati Sidoarjo dua periode ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Yakni, penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar dan tepat sehingga masyarakat/konsumen memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya.
“Salah satu program prioritas Metrologi Legal adalah Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur hakekatnya adalah program sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini gabungan bebagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Disamping itu ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran.
Sehingga masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.
“Berbicara perlindungan konsumen, metrologi berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai kuanta barang yang diperjual-belikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati mengaku pihaknya berupaya memaksimalkan UPT Metrologi Legal (ML), bukan hanya mampu memberi sumbangsih signifikan bagi PAD. Tetapi juga mewujudkan Sidoarjo Daerah Tertib Ukur. Menurutnya, untuk tahun ini Disperindag menargetkan pemasukan Rp 1,2 miliar dari UPT Metrologi Legal. Tahun lalu memberikan masukan PAD sebesar Rp 500 juta lebih.
“Pendirian UPT ML ini untuk melindungi warga Kota Delta dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Seluruh timbangan di pasar-pasar Sidoarjo harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT),” pungkasnya. (wan/ono)