Kota Malang
Sutiaji Wakili Kota Malang Terima Penghargaan LKPD Pemerintah RI
Memontum Kota Malang — Kota Malang menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas perolehan capaian standar tertinggi atau wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 dari Menteri Keuangan RI.
Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo pada acara Penghargaan Republik Indonesia terhadap LPKD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran 2016 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/11/2017) malam.
Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016, BPK menilai Kota Malang telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Kota Malang memperoleh opini WTP dari BPK RI.
Wakil Wallikota Sutiaji yang menerima penghargaan ini mewakili Kota Malang menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD Kota Malang atas kerja kerasnya dalam mempertahankan kinerja yang sudah baik.
“Capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan best practices,” ujar Sutiaji.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota yang memperoleh ini. Dan untuk kedelapan kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum mendapatkannya, tahun depan harus bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian dari hasil LPKD.
Terdapat empat hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah yakni pencatatan aset tetap harus baik. Kedua, sumber daya manusia pemerintah kabupaten/kota harus menguasai akuntansi dengan baik. Ketiga, bansos dan hibah yang peruntukannya harus tepat, Keempat, penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan yang baik.
“Harus ada kegiatan konsultasi help desk terhadap delapan kabupaten/kota itu. Kalau konsultasi sulit, harus ada yang membantu membenahi catatan terhadap LKPD mereka,” pungkas Pakde Karwo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti mengatakan bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi pemerintah provinsi dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan. Dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik. (hms/yan)