Blitar
Pengedar Sabu Tulunggung Pasok Pelanggan di Blitar

Memontum Blitar — Pengedar narkoba jenis sabu ternyata masih berkeliaran di Blitar. Mereka tak jera meski ancaman hukuman berat menanti. Hal ini terbukti Satresnarkoba Polres Blitar Kota kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (5/4/2018) dini hari.
Mardianus Putrawan Pesireron (36) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Desa Purwokerto Kecamatan Srengat. Sayang, sebelum sempat bertransaksi aksinya mengedarkan narkoba terpergok petugas yang sedang patroli.
“Pelaku hendak bertransaksi, namun belum sempat transaksi pelaku sudah diamankan petugas,” kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyu, Kamis (5/4/2018).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu-sabu seberat 0,21 gram, satu buah pipet kaca sebagai alat hisap, satu buah handphone beserta SIM card, dan satu buah kantong hitam.
“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan. Termasuk mencari tahu darimana pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut”, jelasnya.
Huwahila mengaku, jika Satresnarkoba Polres Blitar Kota memang tengah giat melakukan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut untuk menekan peredaran penyalahgunaan narkoba. Terlebih, fakta baru diungkap jika berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satresnarkoba, ditemukan fakta jika bandar narkoba saat ini mulai menyasar remaja dan anak sekolah.
“Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan memang saat ini bandar narkoba mulai menyasar siswa sekolah dan remaja. Untuk itu perlu adanya perhatian khusus untuk menekan peresaran narkoba”, tandas Huwahila.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota. Pelaku melanggar pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (jar/nay)
















