Sidoarjo
Ratusan Importir Sidoarjo Digembleng Perubahan Peraturan Impor
Memontum Sidoarjo – Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas). Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di kawasan pabean (border), ke depan diubah menjadi di luar kawasan pabean (post border). Dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis wajib didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor dari negara mitra dagang.
Aturan ini mewajibkan pemilik Angka Pengenal Importir (API) memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Kebijakan mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Perubahan ini mengikuti instruksi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan meluncurkan setidaknya 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan post border Januari 2018.
Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo menindaklanjuti adanya perubahan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2018 ini dengan melakukan sosialisasi pengawasan Impor dari Border ke Post Border dan Pemahaman SNI, Akan Wajib serta Awareness Standart ISO 9001 dan 14001 kepada perusahaan yang ada di Sidoarjo.
Dalam sosialisasi di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya ini melibatkan lebih dari 200 perwakilan perusahaan (industri) di Sidoarjo.
“Kami meminta agar para pelaku usaha khusunya yang ada di Sidoarjo mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan,” terang Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin kepada Memo X, Kamis (5/4/2018) malam.
Selain itu, lanjut Cak Nur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo sudah bekerja sama dengan PT Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industri agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses impor. Menurutnya, sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor Border ke Post Border ini sangat penting untuk diketahui pelaku industri impor.
“Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam persetujuan impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Tujuan penerbitan Permendag ini untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.
“Ada beberapa komoditas yang masuk dalam pergeseran Kartas itu,” tegasnya.
Sejumlah komoditas itu antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor.
“Termasuk barang modal tidak baru, barang berbasis sistem pendingin, serta semen clinker dan semen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoaro Fenny Apridawati menegaskan pihaknya memiliki kewajiban sosialisasi karena setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan. Seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.
“Selain sosialisasi impor, dalam kesempatan ini kami juga mensosialisasikan pemahaman Standart Nasional Indonesia (SNI) Wajib, akan wajib dan Awareness Standart ISO 9001 dan 14001,” tandasnya. (wan/nay)