Sidoarjo
Berdalih Kerap Disatroni Maling, Kasek Tuding Kades Minta Rumdin
Memontum Sidoarjo — Pembangunan pagar sekolah SDN Gempolsari,Kecamatan Tanggulangin,menumpang bangunan saluran irigasi tanpa rap spek. Melibatkan dua pekerja tukang bangunan,terus dikerjakan Jumat (6/4/2018) siang.Tidak hanya itu ketinggian pagar mencapai 1,5 meter, kini dilakukan pengecoran. Padahal bangunan tersebut berdiri tidak menggunakan pondasi layaknya bangunan pada umumnya
Parahnya lagi untuk menutupi pembangunan pagar dari kesalahan,pihak sekolah memojokkan pemerintah desa setempat yang melakukan kesalahan awal. Dikarenakan pada era masa jabatan kepala desa Gempolsari,Abdul Haris melakukan pengerjaan saluran di area lahan sekolah tanpa permisi maupun ijin pada sekolahan.
“Kami sengaja membiarkan pemerintah desa melakukan pembangunan,meskipun yang dibangun diarea lahan milik SDN karena menyakut kepentingan petani dan warga,” ujarnya,kepala sekolah SDN Gempolsari, Lilis Soerjani.
“Sedangkan saat ini kepemimpinan kepala desa Gempolsari yang baru,Syahroni Alim juga pernah meminta rumah dinas guru untuk dibongkar.Dan akan dialifungsikan kegiatan karangtaruna sertab dipergunakan untuk pos pantau.Namun tidak kami ijinkan,hingga saat ini itupun pada akhirnya membuat gedung pos diselatan jalan depan sekolah SDN Gempolsari.Tujuan kami membuat pagar,adalah untuk keamanan anak-anak didiknya sekaligus untuk mengatisipasi tindak pencurian.Sebelumnya,disalah satu ruangan pernah di satroni pencuri, kata Lilis Soerjani
Menurut warga sekitar yang namanya,tidak mau di korankan mengatakan,pencurian komputer dan peralatan sekolah sama sekali tidak mendengarnya.Lihat saja bangunan sekolah SDN disisi samping barat,temboknya langsung bersebelahan dengan rumah.Dan sebaliknya, disisi timur langsung jalan raya. Mana mungkin terjadi pencurian,apalagi dimalam hari pintu pagar dikunci serta digembok dan dijaga tukang kebun,ungkapnya
Kepala Desa Gempolsari,Syahroni Alim menjelaskan, sebenarnya persoalan itu tidak kaitannya antara rumah dinas dan pagar sekolah.Sebab kami sudah membangun pos,disisi selatan jalan raya.Saluran itu memang eranya masa jabatan kepala Desa, Abdul Haris saat mendapat kan bantuan dari Dinas PU Pengairan berupa saluran irigasi.Pagar tembok dari batako itu,benar-benar menyalahi aturan.Seharusnya membuat pondasi sendiri,dan tidak ditumpakan pada bangunan saluran itu. Dikarenakan saluran irigasi yang ada,bukan hasil bangunan sekolah.”Adanya persoalan ini,maka kami akan mengadakan rapat lembaga yang ada di desa,” terangnya (gus/nay)