Blitar

21 Bidan Desa Dilantik Bupati Blitar Jadi PNS

Diterbitkan

-

21 Bidan Desa Dilantik Bupati Blitar Jadi PNS

Memontum Blitar – Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM melantik sebanyak 21 bidan desa yang selama ini sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (10/4/2018).

Mereka selama ini telah melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, rata-rata di atas 10 tahun. Dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Blitar, didampingi Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar, Rijanto dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 21 orang bidan ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan hingga pada akhirnya bisa dilantik menjadi PNS dan mendapat SK Pengangkatan dari Bupati. Awalnya ada 22 bidan yang akan dilantik, namun dalam proses pemberkasan Nomor Induk Kepegawaian, satu bidan tersebut meninggal dunia. Sehingga hanya ada 21 Bidan yang mendapat SK Pengangkatan PNS.

“Alhamdulillah hari ini saya didampingi oleh OPD terkait sudah resmi melantik 21 orang bidan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menjadi PNS,” kata Rijanto, Selasa (10/4/2018).

Advertisement

Lebih lanjut, Rijanto menyampaikan, rata-rata bidan ini telah mengabdikan diri di atas 10 tahun. Selain itu, bagi bidan yang telah dilantik dan disumpah jabatan, diharapkan agar bisa meningkatkan kinerjanya dan melakukan tugas serta kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Harapan saya, agar para bidan ini bisa bekerja maksimal, dan jangan sampai melanggar aturan yang ada”, jelas Bupati.

Sementara itu Mashudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar menyebut, proses yang dilalui oleh 21 bidan yang berhasil mendapatkan SK pengangkatan PNS ini cukup panjang. Sebelumnya pada tahun 2017 ada sekitar 38 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidan dan dokter gigi yang mengikuti perekrutan CPNS, namun yang lolos hanya 22 orang bidan.

“Awalnya itu yang ikut tes CPNS ada 38 orang. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 22 orang. Tetapi dalam proses berikutnya, satu orang meninggal dunia, sehingga hanya 21 orang yang mendapat SK PNS”, tandas Mashudi. (jar/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas