Sidoarjo

Dikendalikan Wakil Ketua Panitera

Diterbitkan

-

Dikendalikan Wakil Ketua Panitera

PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3)

 
Memontum Sidoarjo — Wakil Ketua Panitera PN Sidoarjo Putu Suasa SH begitu dominan dalam proses pencairan uang konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Peranya menggeser Tupoksi Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.

Sayangnya peran sentral itu tidak dilakukan dengan teliti. Akibatnya di sejumlah lembar dokumen terdapat kesalahan redaksional .Atas persoalan ini tak menutup kemungkinan akan terjadi persoalan di kemudian hari.

Ketika dikonfirmasi, Putu menyatakan jika tidak menangani persoalan konsinyasi jalan tol Sumo. Disebutkan jika yang mengetahui hal ini Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.

Akhirnya, Wakil penitera buka suara ketika ditunjukan berkas berita acara dan penyerahan uang atas nama dirinya. Dalam berkas berita acara itu Toetong bersama Syarifuuddin SH bertindak sebagai saksi. “ Mari kita temukan dengan Ketua Panitera,” pintanya.

Advertisement

Dalam pertemuan itu Toetoeng tidak memberikan statemen dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Humas PN Sidoarjo.” Untuk urusan pers tolong konfirmasi k Humas saja,” katanya.

Ketut Suarta SH, Humas PN Sidoarjo menyatakan jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Menurutnya, berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung), PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah.

(baca juga : Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo )

Seperti titipan uang atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima PN Sidoarjo.

Advertisement

Selanjutanya, uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup, PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi didampingi Safrudin .SH.

(baca juga : Tanda Terima Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian )

Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “ Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya. (fan/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas