Banyuwangi

Pemilik Galian C Desa Alasrejo Dibui

Diterbitkan

-

Bahroni Hasan, anggota LBIH warga Desa Alasrejo, saat melaporkan galian C ilegal di Dirkrimsus Polda Jatim.

Memontum Banyuwangi——- Sikap tegas Polres Banyuwangi terhadap galian C (tambang pasir dan batu) bodong dan menggelandang pemilik tambang pasir ilegal dijebloskan dihanan Polres Banyuwangi langsung mendapat apresiasi Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Kecamatan Wongsorejo.
Dikatakan Koordinator LBIH, Moh. As’ad MZ, warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, sikap tegas Polres Banyuwangi patut di acungi jempol. Menurutnya penambangan pasir di Desa Alasrejo ini sangat meresahkan warga Desa Alasrejo.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Polres Banyuwangi ini,”kata As’a, Selasa (1/5/2018) siang.

Namun, lanjut Bahroni Hasan dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya jangan setengah-setengah. Pasalnya dalam melakukan operasi penambangan, Eko tidak sendirian, ada pihak-pihak terkait yang turut serta dalam aksi tambang pasir yang diduga tidak berijin tersebut.

“Dugaan saya, Eko dalam menjalankan tambang pasir itu tidak sendirian, ada pihak-pihak lain yang turut serta dan menikmati hasil tambang tersebut,” ungkapnya.

Advertisement

As’ad mengaku, kebandelan pemilik tambang pasir ini memang sangat luar biasa, padahal sudah dua kali tambang pasir disungai Alasrejo itu di beri garis polisi, namun yang bersangkutan tidak menggubris larangan tersebut.

“Kalau Eko ditahan, bagaimana orang-orang yang ada dibelakang Eko, diakan turut menikmati hasilnya,”kata As’ad.
Siapa saja orang-orang yang ada dibelakang Eko, Koordinator LBIH mengungkapkan, untuk yang satu ini, dirinya menyerahkan semuanya ke penyidik Polres Banyuwangi.
“Korek saja Eko, pasti dia akan ngomong,” jlentrehnya.

Seperti diberitakan di Harian Pagi Memo X, edisi Senin (30/4/2018) dan di Memontum.com terkait tambang pasir di sungai Alasrejo yang membelah dua Desa itu, ketua LBIH melaporkan kasus ini di Dirkrimsus Polda Jatim. Dilaporkannya tambang pasir milik Eko ini, karena sangat meresahkan warga yang ada disekitar tambang pasir dan pemilik pertanian yang dialiri dari sungai tersebut.

Dari sumber dilapangan, pada Senin (30/4/2018) petang, Eko bersama tiga rekannya langsung di panggil Reskrim Polres Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Bahkan alat berat yang ada untuk menggali pasir di titipkan di Polsek Giri.

Advertisement

“Eko ditahan, sedangkan yang tiga orang di pulangkan,” ujar sumber di Polres Banyuwangi, Selasa (1/5/2018) siang.
Sayangnya, terkait penahanan pemilik galian C Desa Alasrejo, hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya, masih belum bisa dikonfirmasi, dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. (kur/ras)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas