Kabupaten Malang
Cantik Kok Jadi Pengedar Pil Koplo
Memontum Malang — Pengedar pil koplo ternyata bukan hanya seorang pria melainkan juga wanita. Terbukti, tersangka pengedar pil perusak syaraf otak itu dilakonj seorang wanita di Kromengan.
Minggu (29/4/2018) malam, anggota Reskrim Polsek Kromengan meringkus tersangka Devi Ira Susanti (21) warga Dusun Krjaan RT24/RW07, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Tersangka diringkus petugas saat menunggu pembeli di pertigaan jalan raya Slorok, Desa Slorok Kromengan, pada malam sekitar pukul 22.30. Sebelumnya, ia menjual pil koplo kepada dua orang warga.
Kecurigaan petugas berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya gerak-gerik orang mencurigakan di pertigaan jalan. Malam itu juga, petugas meluncur dan menggeledah dua warga.
Hasilnya, dua warga itu diketahui membawa pil koplo. Bareng ditanyai, kedua saksi mengaku membeli dari seorang wanita. Alhasil dilakukanlah penyelidikan lanjutan dan menjebak tersangka. Ia pun tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya.
Dalam kasus peredaran pil putih bermerk ££ alias pil koplo atau lele ini, anggota Reskrim Polsek Kromengan menyita 15 butir dalam plastik transparan dan ponsel merk Oppo warna ungu.
Menurut Kapolsek Kromengan, AKP Okta Panjaitan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku pengedar lainnya yang berjualan di wilayah hukum Kromengan. Tersangka sendiri telah dititipkan ke rumah tahanan Polres Malang. (sos)