Kota Malang
Jatim Tempati Posisi Ketiga Kasus OTT
Memontum Kota Malang—-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jatim menempati urutan ketiga tingkat nasional. Artinya sampai saat ini ptaktik pungli masih merajalela di Jatim. Perlu gerakan masif dari semua elemen masyarakat untuk menghentikan praktik pungli.
Kasubdit III Tipikor Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana saat menjadi pembicara diacara Sosialisasi Tim Saber Pungli Kota Malang di hotel Savana, Kota Malang menegaskan, kira kira ada 100 kejadian OTT selama tahun 2017.
“Kita bukannya banga dengan banyak kejadian OTT. Ini menandakan bahwa di Jatim praktik Pungli masih selalu terjadi ditengah masyarakat,” tegas dia.
Dari hasil penyelidikannya pelaku pungli biasanya dilakukan oleh Kepala Desa bersama perangkatnya. Camat beserta stafnya. Kepala UPT Pertanian, Satpol PP, pegawai honorer pemerintah, kepala sekolah termasuk bisa juga kepala daerah kepada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Jenis pungli yang sering terjadi antara lain, saat pencairan Dana Desa (DD). Saat pengurusan sertifikat tanah diluar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat mengurus perizina usaha, memunggut biaya diluat retribusi.
“Tahun 2018 ini tim saber pungli Polda Jatim lebih banyak melakukan tindakan pencegahan. Tapi tidak melupakan tindakan penegakan hukum dengan menahan pelaku Pungli,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap orang termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang terkena OTT ancaman hukuman penjara 1-5 tahun atau denda Rp50-250 juta. “Jadi mari kita cegah pungli. Sebab hal itu merugikan masyarakat,” pesannya Selasa (7/5/2018) siang.
Kegiatan di hotel Savana Kota Malang diprakarsai oleh Inspektorat Kota Malang. Dihadiri oleh Sekda Kota Malang. Perwakilan OPD, PN dan Kejari Kota Malang, LSM, Karangtaruna.
Sekda Kota Malang Wasto menegaskan, hingga saat ini tim saber pungli Kota Malang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Indikasinya tidak ada laporan praktik pungli yang dilakukan oleh ASN Pemkot Malang.
“Kedepan untuk mencegah praktik pungli perlu diberlakukan sistem on line. Atau menerapkan informasi tekhnologi (IT) untuk seluruh proses pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari proses tatap muka langsung antara pemohon dan petugas administrasi dari ASN Pemkot Malang,” tandas dia. ( man/yan )