Kota Malang
Kabid Parkir Dishub Kota Malang Ditahan Jaksa
*Ditemukan Selisih Retribusi Parkir 2015, 2016 dan 2017
Memontum Kota Malang—-Kabid (Kepala Bidang) Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, M Syamsul Arifin, Senin (7/5/2018) sekitar pukul 15.00, ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Syamsul sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan. Saat ini dia dititipkkan penahanannya di LP Lowokwaru.
Kepala Kejaksaan Kota Malang Amran Lakoni SH membenarkan adanya penahanan tersebut. “Kabid Parkir Dishub Kota Malang kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini sudah kami titipkan di LP Lowokwaru,” ujar Amran.
Syamsul sendiri dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir. Sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kasus penyelewengan retribusi parkir ini di Kejaksaan Kota Malang. Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan terkait selisih retribusi parkir yang masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang.
Selisih retribusi yang dibidik oleh kejaksaan yakni Tahun 2015 dan Tahun 2016. Banyak yang sudah menjalani pemeriksaan termasuk saksi yang sudah bertugas di instansi lain. “Kalau berkas sudah P21 (sempurna), akan segera kami limpahkan ke Tipikor,” ujar Amran.
Saat ini dari November 2015, 2016 dan Tahun 2017 ada selisih penyetoran ratusan juta. “Saat ini kerugian negara ratusan juta dan indikasinya sampai milyaran. Saat ini yang sudah terlihat sekitaran Rp 600 juta. Untuk penghitungannya akan kami datangkan ahli. Ada 2 alat bukti yang sudah kami amankan dan ada 30 saksi yang kita periksa. Saksi yangbkami periksa termasuk juga juru pungut,” ujar Amran pada Selasa (8/5/2018) siang.
Tentunya untuk tersangka bisa juga bertambah dikarenakan kejaksaan terus melakukan pengembangan. “Dalam penyidikan tidak berpangku ke 1 orang . Bisa juga nanti bertambah. Kami mendapat laporan pada November 2017. Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Kamis (3/5/2018) siang, MSA kami tetapkan sebagai tersangka. Senin kami periksa kami lakukan penahanan. Karena MSA sedang sakit, sempat kami bawa ke IGD RSSA Malang dan dinyatakan sehat. Baru MSA kami titipkan di LP Lowokwaru” ujar Rahhmat Wahyu, Kasi Pidsus.
Syamsul terancam UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Pasal 2 Junto Pasal 18. “Tersangka MSA diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun ,” ujar Rakhmat Wahyu. (gie/yan)