Lumajang
Dari 5.981 Pasutri Umat Hindu Lumajang, yang Memiliki Akta Nikah Baru 4.096
Memontum Lumujang—–Di Kabupaten Lumajang ada 5.981 pasangan suami–istri penganut Hindu. Namun, yang memiliki Akta Nikah, baru 4.096 pasangan. Terdapat 1.885 pasangan suami–istri beragama Hindu belum memiliki Akta Nikah. Hal itu, diungkapkan Plt. Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Perkawinan massal bagi pemeluk agama Hindu yang ini diikuti oleh 79 pasangan, terdiri dari Kecamatan Senduro 60 pasangan, Pasrujambe 5 pasangan, Gucialit 12 pasangan, Candipuro 1 pasangan dan Pronojiwo 1 pasangan. Bertempat di Pura Mandara Giri Semeru Agung Kecamatan Senduro, Rabu (09/05/2018).
Plt Bupati menyampaikan, bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi keluarga pemeluk Hindu lainnya yang belum memiliki Akta Perkawinan. Data yang ada menunjukkan bahwa cakupan akta perkawinan di Kabupaten Lumajang masih jauh dari harapan kita semua.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan kesan kepada penduduk non muslim dapat memperoleh akses dengan mudah untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan”, katanya.
Buntaran menjelaskan, bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki akibat hukum, yaitu perkawinan dianggap tidak sah meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara karena belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan, baik istri maupun anak – anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Sementara itu, Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Edy Sumianto, S. Ag., berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan tentang persyaratan seperti masalah akta kelahiran. Untuk perkawinan secara agama Hindu yang sah, namun secara hukum masih belum, karena kesadaran umat yang masih bermasalah dalam administrasi kependudukan, ketika akan mencatatkan perkawinan, persyaratannya masih kurang lengkap. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu umat hindu dapat melaksanakan pencatatan perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH. M.Hum., menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap status hukum para pihak, sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap hak – hak tertentu yang timbul karena perkawinan.(adi/yan)