Gresik
Jelang Bulan Puasa, Polres Gresik Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Tangkapan 10 Hari
Memontum Gresik – Jelang bulan Suci Ramadhan sekaligus untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras), Jum’at (11/05/2018).
Ribuan botol Miras berbagai jenis yang masuk golongan berbahaya diantaranya, Vodka, Mension House, Arak dan Bir tersebut dimusnahkan dengan cara digilas oleh alat berat silinder dihalaman Mapolres Gresik dengan di saksikan Forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, pemusnahan BB miras ini hasil operasi yang dilakukan Polres Gresik dan jajaran selama 10 hari.“Ini wujud komitmen kami memberantas miras di Kabupaten Gresik,” ujar Wahyu usai pemusnahan miras.
Wahyu menambahkan, Polres Gresik dalam pengamanan miras tersebut juga berhasil mengaman 2 tersangka, yakni berinisial IM (40), dan TW(41).” Ada 158 kasus dalam pengamanan miras, penjual 88 kasus dan 70 orang pambuk,” katanya.
Selain itu, lanjut Wahyu menuturkan, jika dilihat secara fisik Miras sepele seperti bir bintang yang berada di warung kopi, akan tetapi, kalau setelah dikonsumsi atau diminum bahayanya sangat besar. Terlebih kalau sudah dioplos.
“Setelah 50 orang korban miras oplosan meninggal di Jawa Barat, Polda Jatim dan jajaran akhirnya semua bergerak. Sehingga, terus digelorakan operasi miras besar-besaran hingga desa-desa. Hasilnya, saat ini terus berkurang,” sambungnya.
Maka dari itu, lanjut Kapolres, para pelaku baik pemroduksi, pengedar maupun peminum dikenakan sanksi. Seperti yang tercantum dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
“Pelaku juga dikenakan jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH.Mansoer Shodiq yang hadir dan menyaksikan pemusnahan Miras tersebut menyatakan, akibat miras oplosan banyak masyarakat meninggal.“Untuk itu miras harus diperangi bersama,” katanya.
Dirinya mengaku bersyukur dan bangga. Sebab, jajaran Polres Gresik dan Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah (Perda) klop satu suara dalam pemberantasan miras dan narkoba. “MUI bertugas melakukan pembinaan. Sementara bagian eksekusi adalah petugas keamanan,” pungkasnya. (sgg/yan)