Kota Malang
Sekda Kota Malang Larang Mobdin Dibawa Mudik Lebaran
Memontum Kota Malang – Lebaran Idul Fitri 1439 H sudah didepan mata. Berbagai persiapan untuk menyambut dan merayakan lebaran tahun 2018 sudah dilakukan masyarakat dan pemerintah. Sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia yang muslim.
Yang tinggal diperantauan akan mudik atau pulang kampung untuk merayakan lebaran bersama orang tua dan anggota keluarga yang lain. Menjadi kebiasan pula bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) membawa motor dinas, mobil dinas (Mobdin) untuk dibawa mudik lebaran.
Menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dengan harapan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Maka berdasarkan Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Malang juga mengingatkan para PNS akan larangan penggunaan fasilitas dinas termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto seluruh larangan penggunaan kendaraan dinas ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. “Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik,” tegas Wasto.