Kabupaten Malang

Sebelum Lebaran, Pengelola Oplosan Tabung Gas LPG Serahkan Diri ke Polisi

Diterbitkan

-

BUI : Tersangka Joni di Polsek Wagir. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Sehari sebelum lebaran, Kamis (14/6/2018) siang, pengelola tabung gas LPG oplosan 12 Kg Subsidi, menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Dialah, tersangka Joni Wijaya (45) warga Jalan Krisna, Dusun Niwen RT22/RW06, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Sementara tersangka Joni diamankan polisi, JMT (56), seorang wanita, yang tak lain ibu tersangka, diperkenankan pulang karena tidak terbukti turut serta salam perbuatan mengoplos tabung gas LPG non subsidi ke tabung gas LPG subsidi 12 Kg.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka Joni diketahui telah mengeloka pengoplosan tabung gas selama 1-2 bulanan. Ia bersama tersangka Amin Muazin (24), seorang kerabatnya. Amin, sendiri selaku pekerja atau orang uang membantu bisnis tersangka Joni.

Amin sendiri tinggal di Dusun Losari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dimana anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Wagir berhasil membongkar adanya pelanggaran oplosan tabung itu, termasuk jual beli minuman keras jenis trobas.

Advertisement

Kepada petugas, tersangka Joni mengaku telah menjalani usaha oplosan selama 1 bulanan. Tabung gas dibeli dari seputar Comboran. Ia mengaku membeli Rp 100 ribu. Sebagian lagi membeli ke salah satu agen.

Sesuai pengakuan tersangka Amin, sebanyak 4 tabung gas LPG 3 Kg dioplos atau dipindah ke 12 Kg. Tabung gas LPG 12 Kg subsidi kemudian dijual senilai Rp 110-120 ribu. Itu berarti, tersangka meraup untung sebesar Rp 40 ribu per tabung biru, jika dijual ke konsumen.

Sebagaimana diberitakan, Rabu (13/6/2018) siang, penyelidikan penjualan miras di Dusun Losari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berujung temuan pelanggaran oplosan tabung LPG subsidi. Satu tersangka sempat diamankan lebih dulu dan tersangka Joni entah kemana.

Jadi barang bukti kasus tersebut berupa sebanyak 68 tabung gas (3 Kg) dan tabung gas LPG Non Subsidi 12 Kg warna biru sebanyak 21 buah. Ada pula alat bukti berupa obeng, tang dan adaptor atau alat penyuntik.

Advertisement

Perbuatannya diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas