Blitar
Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka
Memontum Blitar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Konan Nzue Ange Olivier (24) asal Pantai Gading ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II B Blitar sekitar dua bulan lalu. Dia ditangkap karena diduga tidak mempunyai dokumen resmi.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Ada dua barang bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka, diantaranya adalah sebuah paspor palsu. Hal itu diketahui petugas saat pemeriksaan paspor WNA ke kantor Imigrasi Pusat.
“Hari ini kami melakukan penitipan tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Blitar”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Muhammad Akram, Kamis (05/07/2018).
Lebih lanjut Akram menjelaskan, awalnya tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal yang sah dan dokumen perjalanan yang masih berlaku. Namun saat dimintai untuk menunjukkan paspor, tersangka menunjukkan 2 paspor, dimana satu paspor masa berlakunya habis dan satu paspor berlaku hingga 2023, yang diduga palsu.