Blitar
Rekapitulasi Pilgub di KPU Blitar, PPK Minta Maaf ke Tim Paslon
Memontum Blitar – Ada pemandangan menarik, saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan surat suara Pilgub Jatim di KPU Kabupaten Blitar. Sejumlah petugas KPPS meminta maaf kepada panwas dan tim kampanye paslon 1.
Mereka yang meminta maaf merupakan petugas TPS 7 Desa Butun Kecamatan Gandusari. Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin menyatakan, kesalahan yang dilakukan PPK adalah salah memasukkan perolehan surat suara.
“Untuk paslon satu, yang kita masukkan jumlah seluruh surat suara sah. Kemudian untuk paslon dua, yang kita masukkan adalah jumlah surat suara yang tidak sah”, kata Hakam disela-sela rapat pleno KPU, Rabu (4/7/2018).
Akibat kesalahan tersebut, lanjut Hakam, jumlah perolehan suara suara masing-masing paslon jadi berubah. Untuk paslon satu, kelebihan 220 surat suara. Sedangkan paslon 2 kurang 211 surat suara.
“Tapi semua itu sudah ditindak lanjuti di tingkat kecamatan kemarin. Dengan mengundang Muspika, Panwascam dan saksi paslon satu dan dua”, jelasnya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nasifa menilai, ajang rapat pleno ini juga sebagai evaluasi kinerja semua perangkat pemilu.
“Ini bisa menjadi evaluasi bagi teman-teman penyelenggara. Tetap menjaga kehati-hatian, ketelitian. Sudah ada contohnya Gandusari dan Garum. Mudah-mudahan yang selanjutnya sudah tidak ada lagi”, tandas Imron.
Imron menyebut, Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Jatim yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar adalah pasangan calon nomor satu, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh sebanyak 288.645 suara. Paslon nomor dua Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno dengan perolehan suara sebanyak 317.425. Sedangkan jumlah seluruh suara sah sebanyak 606. 070, dan jumlah suara tidak sah sebanyak 17.509, dengan Total seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 523.579. (jar/yan)
Blitar
Rekapitulasi Pilgub di KPU Blitar, PPK Minta Maaf ke Tim Paslon
Memontum Blitar – Ada pemandangan menarik, saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan surat suara Pilgub Jatim di KPU Kabupaten Blitar. Sejumlah petugas KPPS meminta maaf kepada panwas dan tim kampanye paslon 1.
Mereka yang meminta maaf merupakan petugas TPS 7 Desa Butun Kecamatan Gandusari. Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin menyatakan, kesalahan yang dilakukan PPK adalah salah memasukkan perolehan surat suara.
“Untuk paslon satu, yang kita masukkan jumlah seluruh surat suara sah. Kemudian untuk paslon dua, yang kita masukkan adalah jumlah surat suara yang tidak sah”, kata Hakam disela-sela rapat pleno KPU, Rabu (4/7/2018).
Akibat kesalahan tersebut, lanjut Hakam, jumlah perolehan suara suara masing-masing paslon jadi berubah. Untuk paslon satu, kelebihan 220 surat suara. Sedangkan paslon 2 kurang 211 surat suara.
“Tapi semua itu sudah ditindak lanjuti di tingkat kecamatan kemarin. Dengan mengundang Muspika, Panwascam dan saksi paslon satu dan dua”, jelasnya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nasifa menilai, ajang rapat pleno ini juga sebagai evaluasi kinerja semua perangkat pemilu.
“Ini bisa menjadi evaluasi bagi teman-teman penyelenggara. Tetap menjaga kehati-hatian, ketelitian. Sudah ada contohnya Gandusari dan Garum. Mudah-mudahan yang selanjutnya sudah tidak ada lagi”, tandas Imron.
Imron menyebut, Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Jatim yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar adalah pasangan calon nomor satu, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh sebanyak 288.645 suara. Paslon nomor dua Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno dengan perolehan suara sebanyak 317.425. Sedangkan jumlah seluruh suara sah sebanyak 606. 070, dan jumlah suara tidak sah sebanyak 17.509, dengan Total seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 523.579. (jar/yan)