Kota Malang
Jalan-Jalan Bawa SS, Warga Pasuruan Ditangkap di Kota Malang
Memontum Kota Malang—Ingin hati jalan-jalan di Kota Malang, malah masuk bui. Hal itulah yang dialami oleh Baidowi (42) warga Krapyakrejo, Kota Pasuruan. Pasalnya saat jalan-jalan di Kota Malang pada Rabu (4/7/2018) malam, dia kedapatan membawa narkoba jenis SS (Shabu-Shabu) di dalam jaketnya. Saat ditangkap di Jl Raya Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dia kedapatan membawa 3,2 gram SS.
Selain memangkap Baidowi, petugas juga menangkap Agus Asrori (29) warga Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Agus lah sosok pengedar yang telah menjual SS kepada Baidowi. Adapun BB yang diamankan petugas dari tangan Agus berupa ponsel yang digunakan transaksi penjualan SS.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa usai membeli SS kepada Agus dengan harga Rp 1,2 juta per 1 gram SS, Baidowi jalan-jalan di Kota Malang dengan mengemudikan mobilnya. Belum diketahui pasti, SS tersebut akan digunakan di Kota Malang atau tidak. Pastinya Baidowi ditangkap oleh petugas Reskova Polres Malang Kota di kawasan Jl Sulfat. “Saat kami tangkap, dia mengatakan SS tersebut baru dibeli dan akan dikonsumsi sendiri,” Ujar KBO Reskoba Iptu Bambang Herianta.
Baidowi kemudian mengaku kalau SS miliknya dibeli dari tangan Agus, sahabatnya. Petugas kemudian bergerak menangkap Agus di rumahnya. Meskioun tidak ada BB berupa narkoba, namun petugas mendapat bukti ponsel yang digunakan oleh Agus saat transaksi menjual SS Kepada Baidowi.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni SH mengatakan bahwa tersangka berinisial BAI dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka berinisial AAZ dikenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009. ” Kami masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara tersangka BAI mengakunkalau SS akan dikonsumsi sendiri,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)