Lamongan

KPU Lamongan Beri Warning Agar Parpol Lebih Selektif Pilih Caleg

Diterbitkan

-

KPU Lamongan Beri Warning Agar Parpol Lebih Selektif Pilih Caleg

Memontum Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menghimbau agar Partai Politik (Parpol) selektif dalam memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan didaftarkan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Divisi Teknis, Nur Salam.

Anjuran itu, untuk menghindari adanya Caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, terutama mantan narapidana korupsi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan DPRD, DPR, dan DPD yang telah resmi diterbitkan.

“Jadi saat Parpol melakukan seleksi calon di internal partai itu tidak boleh mengikut sertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan korupsi,” kata Nur Salam di sela-sela Sosialisasi PKPU 20 dan rapat koordinasi mekanisme pendaftaran caleg, di Kantor KPU, Selasa, (10/7/2018).

Di PKPU 20 yang telah disahkan Kemenkum HAM tersebut, Nur Salam, syarat Caleg yang tidak pernah dipidana karena menjadi bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan terpidana korupsi, merupakan domain partai.

Advertisement

“Setelah disahkan oleh kemenkumham, itu domainnya dipindah di parpol, bukan lagi di syarat calon. Kalau sebelum disahkan kan domainnya di KPU, dan menjadi syarat calon, tapi sekarang domainnya dipindah ke partai politik untuk melakukan screening calon legislatif,” terangnya.

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas