Lamongan
Oalah….Sidang Cerai Kok Bawa Clurit
Memontum Lamongan – Iswandi Bin Ngaseman (34) warga Dusun Pengkol, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi saat berada di kantor Pengadilan Agama Lamongan karena kepergok membawa senjata tajam jenis Clurit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan tersangka bermula ketika tersangka Iswandi datang ke kantor Pegadilan Agama Lamongan untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang diajukannya.
Untungnya Suki yang berprofesi sebagai tukang parkir telah mengetahui tersangka membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi dengan bajunya sewaktu datang ke kantor Pengadilan Agama Lamongan.
“Karena saya merasa curiga terhadap gelagat tersangka, akhirnya Suki melaporkan kejadian tersebut kepada Mazir selaku panitera muda Pengadilan Agama,” ungkap Akp Sunaryo Putro,SH. Selasa (10/07/2018)
Kendati mengetahui laporan tersebut, dengan sigap dan responsip, anggota Polsek Deket tersebut kemudian menginformasikan dan melaporkan ke Polsek Deket. Dan selanjutnya Kanit reskrim bersama anggota langsung menuju ke kantor Pengadilan Agama Lamongan.