Kabupaten Malang

Sengketa YPI Miftahul Ulum, Takbir Sambut Hakim PN Kepanjen

Diterbitkan

-

Sengketa YPI Miftahul Ulum, Takbir Sambut Hakim PN Kepanjen

Memontum Malang – Allahuakbar… Allahuakbar!”.Lantunan takbir terucap dari ribuan warga Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang sambut kedatangan tim PN Kepanjen dalam hal kroscek obyek sengketa Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum di desa setempat Jum’at(27/7/2018) kemaren.

H.Riyanto,Kepala Desa Urek-Urek mengatakan,kedatangan sekitar 2000 orang warga desa ini tidak ada maksud lain,kecuali ingin menyaksikan langsung prosesi krocek obyek lokasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

“Dimata kebanyakan orang desa,nama Hakim itu masih asing.Mereka sekedar ingin tahu,seperti apa sih wajah seseorang penyandang predikat hakim”,terang abah Riyanto ditemui MemoX ditengah berlangsungnya acara.

Disinggung terkait sengketa YPI Miftahul Ulum,Riyanto berharap,adanya ikrah.Artinya,keduanya bisa duduk bareng demi masa depan pendidikan.

Advertisement

“Selaku seorang Kades,meskipun didalamnya ada kyai dan tokoh masyarakat,semuanya itu anak.Karenanya kami berharap,kedua pihak ini jangan sampe terjadi cekcok.Sebaiknya keduanya duduk bareng demi kelangsungan pendidikan ini”,pinta Riyanto.

Sementara,M.Arifin SH,kuasa hukum.warga menjelaskan, Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum ini ditindak lanjuti oleh pihak PN Kepanjen Kabupaten Malang dalam hal tinjau lokasi obyek yang disengketakan. Dikatakan, gugatan yang diajukan oleh pihak zainudin selaku penggugat masih belum jelas mengenai batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa.

“Gugatan yang diajukan oleh pihak Zainudin masih tidak jelas batas wilayahnya, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Kepanjen datang, melalui majelis hakimnya untuk memastikan batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa,” ujarnya.

Advertisement

Lanjut Arifin,penggugat merasa pihaknya berhak atas tanah yang dijadikan obyek sengketa karena merasa mempunyai hak waris dari tanah tersebut.

“Jadi Zainudin selaku penggugat merasa tanah itu adalah milik hak waris, sedangkan tanah itu telah diwakafkan. Sementara wakaf itu kan tidak bisa diwariskan, karena bukan lagi milik perseorangan atau pemilik hak waris, melainkan milik masyarakat,” ujarnya.

Tambah dia, tanah wakaf yang dijadikan obyek sengketa itu sudah terdapat perjanjian hitam di atas putih. Terpisah,Hasan Bisri pengurus pengawas YPI menerangkan, pihaknya beserta warga hanya ingin sekolah yang berdiri diatas tanah tersebut dikembalikan fungsinya.

Advertisement

“Kami beserta warga hanya ingin, sekolah yang berdiri itu dikembalikan sesuai fungsinya. Karena tanah tersebut adalah tanah wakaf, dan seluruh warga berhak atas tanah tersebut. Dalam artian, kepengurusan yang terbentuk harus dimusyawarhkan bersama warga, jika memang ada kepala sekolah juga harus melalui musyawarah dari warga. Dan jika memang pihak zainudin ingin menjadi pengurus, juga harus melalui musyawarah warga,” jelasnya saat ditemui awak media.

Dikatakan, munculnya dualisme kepengurusan yayasan ini yang membuat masyarakat geram. Pasalnya Zainudin cs selaku penggugat telah membentuk kepengurusan baru tanpa menghiraukan kepengurusan yayasan yang telah dibentuk oleh masyarakat.

“Penggugat merupakan Kepala Sekolah yang dipilih pengurus Yayasan pada 16 tahun lalu yang waktu itu sebagai Ketua yayasan adalah Rokhim,” ujar Hasan.

Ia juga menambahkan, dualisme kepengurusan yang terjadi berawal saat Zainudin memproklamirkan diri sebagai ketua yayasan dengan anggota pengurus yang ia bentuk tanpa ada musyawarah dengan masyarakat.

Advertisement

“Kami telah berupaya untuk menempuh jalan dengan mediasi, namun Zainudin malah menggugat dengan duplik perkara perdata Nomor :97/pdt-G/2018/PN Kepanjen,” jelasnya.

“Lahan yayasan ini berdiri di areal seluas 3445 meter persegi ini yang 2668 meter persegi merupakan hasil swadaya masyarakat. Jadi, warga secara sukarela dan kemampuan masing-masing,” ujar Wahab warga desa Urek-Urek.

Sebelumnya, Rahmad Yasin(Gus Yasin)ketua yayasan yang dipilih masyarakat tahun 2017 lalu mengaku,dia salah seorang tergugat dalam duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen.Dibelakang Gus Yasin juga ada nama Hasan Bisri yang berstatus selaku seorang pengawas yayasan dalam kepengurusan.termasuk kyai Nastain,ketua pembina yayasan setempat.

Advertisement

Dijelaskan,gugatan tersebut dilayangkan oleh H.Zainuddin yang memproklamirkan diri selaku seorang pengurus YPI tanpa persetujuan masyarakat.

“Zainuddin melayangkan surat gugatan ke PN Kepanjen,karena kami dianggap tidak mengakui kepengurusan mereka.Tetapi warga tetap mengakui kami selaku ketua YPI yang syah dibentuk oleh masyarakat serta kantongi SK Menhunkam tahun 2017 lalu”,pungkasnya.

Sekilas tentang YPI Miftahul Ulum. Berdiri tahun 1958 silam dengan pendiri H AbdulRahman(alm)Selanjutnya diserahkan kepada Abdulloh selaku ketua pengurus kala itu. Pada tahun 1967,ketua pengurus dijabat oleh Juma’in.Selanjutnya,tahun 1985 berganti Nurjamil.Juga tercatat nama Matkosim dan HM.Said,Abdurrahim,Bani Adam. Akhirnya,tahun 2017,masyarakat Desa memilih Rahmad Yasin selaku ketua yayasan (Sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas