Kabupaten Malang
3 Kali Ditindih Bapak Kandung, Anak Hamil 6 Bulan

Memontum Malang – Miris menimpa, sebut saja Kembang (18) perempuan warga Ampelgading Tirtoyudo yang mengandung 6 bulan akibat perbuatan bapak kandungnya sendiri. Korban, 3 X disetubuhi tersangka Suis Mucahyo (38).
Kamis lalu, tersangka diserap anggota Reskrim Polres Malang dan digelandang ke ruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Tersangka seorang sopir itu mengakui perbuatannya.
Di hadapan Ipda Yulistiana Sri Iriani, tersangka mengaku 3 kali menyetubuhi korban. Tragis, saat berusia 14 tahun, korban pernah disetubuhi tersangka saat tidur terlelap di kamarnya. Ibu dan adiknya, tak mengetahui perbuatan bejat tersangka.
Selain di rumahnya, tersangka mengaku pernah 2X menggagahi korban saat berada di Surabaya. Saat itu, korban tinggal bersama tersangka dalam rumah kontrakan dan jauh dari ibu kandung dan saudaranya.
Korban sempat diancam tersangka. Kata Yulistiana, tersangka mengancam akan menceraikan istri dan adik korban sehingga korban terpaksa menuruti paksaan tersangka. Pada awalnya, tersangka seolah memperkosa korban.
Menurut Yulistiana, tersangka diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos)
















