Trenggalek
Tewas Terdampar di Pantai Klembon Trenggalek
Memontum Trenggalek—–Penemuan mayat laki – laki di pinggir Pantai Klembon Desa Ngulungkulon Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek gegerkan warga setempat. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh Sahid (50) seorang nelayan setempat yang hendak pergi melaut.
Mengetahui hal tersebut, Sahid langsung melaporkannya ke pihak kepolisian serta Kepala Desa Tawing untuk selanjutnya dilakukan proses evakuasi. Bersama dengan para nelayan dan tim medis Puskesmas setempat, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek membenarkan adanya penemuan mayat oleh seorang nelayan di pinggir Pantai Klembon. “Dari informasi salah satu nelayan menyebutkan, bahwa telah ditemukan mayat yang terdampar dipinggir Pantai Klembon. Mendapatkan informasi tersebut, petugas bersama tim medis langsung melakukan evakuasi dan olah TKP, ” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).
Dikatakan Supadi, dari hasil pemeriksaan bersama tim, kondisi mayat seperti di bagian kemaluan, rambut, hidung dan mata sudah tidak ada atau hilang. Saat ditemukan, mayat memakai kaos warna hijau, celana dalam warna biru tua.
Dari ciri – ciri tersebut, pihak keluarga mengenali bahwa mayat tersebut merupakan korban kecelakaan laut yang terjadi pada (19/7/2018) lalu. Saat itu, korban tengah melaut mencari udang dengan menggunakan perahu jenis jukung. Namun saat menebar alat untuk mencari udang, ombak besar datang dan menghantam perahu korban.
Hingga akhirnya korban hilang tersebut ombak, dan baru diketemukan, Rabu (1/8/2018) kemarin.
“Diketahui korban bernama Lutpiyanto warga Dusun Gunungkembar Desa Tawing Kecamatan Munjungan yang merupakan korban laka laut Selah Nglonjo Desa Tawing Kecamatan Munjungan, ” imbuhnya.
Setelah mayat dikenali oleh keluarganya selanjutnya korban dibawa kembali ke rumah duka untuk prosesi pemakaman. Pihak keluarga juga tidak akan menuntut secara hukum, dan menerima kematian korban sebagai musibah. (mil/yan)