Sidoarjo
Soal Lelang Pemel Saluran dan Trotoar Gajah Mada Rp 2,5 M
Membongkar Mal Administrasi Lelang ULP – LPSE Pemkab Sidoarjo (1)
Memontum Sidoarjo——Wibawa TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejari Sidoarjo dipertaruhkan. Itu setelah ULP (Unit Layanan Pengadaan), LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik) serta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Pemkab Sidoarjo meminta pendapat hukum atas lelang proyek Pemel Saluran dan Trotoar Gajah Mada Rp 2,5 M. Namun, sebelum TP4D Kejari Sidoarjo memberikan jawaban atas permintaan Dinas PUPR, Ketua LSM Cepad Kasmuin mengendus ada ketidakberesan dalam lelang proyek Rp 2,5 M yang dimenangkan PT Raflindo Jaya Mandiri .“ Kalau tidak ada masalah tidak mungkin Dinas meminta pendapat hukum tim TP4D,” terangnya.
Menurut Kasmuin pembentukan tim TP4D ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat akan dipidanakan dalam melaksanakan proyek pemerintah. Akibatnya penyerapan anggaran rendah.
Agar tidak ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah, TP4D siap memberikan pendampingan dan pengawasan. Antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion).
Kali ini, lanjut Kasmuin, TP4D Kejari Sidoarjo diminta untuk memberikan pendapat hukum atas lelang proyek pemeliharaan trotoar Jalan Gajah Mada Sidoarjo yang diikuti 50 lebih peserta yang akhirnya dimenangkan PT Raflindo Jaya Mandiri.
Proyek dengan kode lelang 4033111 dengan pagu Rp 2.550.000.000 dengan kualifikasi perusaan non kecil. “ Kualifiksi Usaha Pelaksaaan Kontruksi ini bisa dilihat pada Permen nomor 08/PRT/M/2011,” ungkap Kasmuin.
Permen itu perlu dibuka oleh tim TP4D untuk melihat apakah pemenang lelang atas proyek pemeliharaan trotoar Jalan Gajah Mada sudah memenuhi syarat dan kalau sudah memenuhi syarat mengapa meminta pendapat hukum ke Kejaksaan. (fan/yan/bersambung)