Kota Malang

Sikat 600 Lembar Kulit Rusa, 4 Buruh Pabrik Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka Edi, Agus, Aji dan Rahmat saat dirilis di Polsekta Sukun. (gie)

Memontum Kota Malang—-Apa yang dilakukan 4 buruh pabrik ini tidak patut dicontoh. Bagaimana tidak, mereka bukannya menguntungkan perusahaan melainkan malah melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya sendiri PT Usaha Loka di Jl Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yakni mencuri 400 lembar kulit Rusa dan 150 kulit Sapi hingga total kerugian Rp 600 juta.

Mereka adalah Agus Cahyono alias Agung alias Mbonk (40), warga Jl Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Edi Siswanto (42) warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Satriya Aji Santoso (27) warga Dusun Irodipo, Desa Ngawanggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan Rahmat Sanjaya (30) warga Jl Kolonel Sugiono, Gang VI, kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa ke empat tersangka adalah karyawan PT Usaha Loka. Kulit Rusa dan Sapi adalah kulit import.

Kemudian diolah lagi untuk di eksport ke luar negeri. Pada April 2018, mereka kompak melakukan aksi pencurian. Edi sendiri adalah sopir Forklip pengangkut kulit hingga tidak ada yang curiga saat kulit-kulit tersebut diangkat keluar gudang.

Kulit itu kemudian disimpan di rumah Agus di Polehan. Aksi itu berjalan lancar, pihak perusahaan tidak curiga. Mei 2018 sekitar pujul 15.00, mereka kembali melakukan aksi pencurian. Karena banyak kulit yang hilang, korban Sucipto Harsono (55) warga Jl Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, melapor ke Polsekta Sukun pada akhir Agustus 2018. Dalam laporan ada 1000 lembar kulit Rusa dan 1000 lembar kulit sapi yang hilang.

Advertisement

Pihak perusahaan dan petugas Polsekta Sukun melalukan pencarian siapa yang telah melakukan pencurian. Dikarenakan tidak ada kerusakan pada bagian gudang. Petugas Polsekta Sukun kemudian menangkap Edi . Darii sinilah Edi mengaku kalau telah melakukan aksi pencurian bersama 3 temannya. Barang bukti kemudian diamankan dari rumah Agus.
Namun jumlah yang dicuri tidak sebanyak laporan. Mereka mengaku hanya 600 lembar kulit rusa dan 150 kulit sapi. Kulit curian belum sempat dijual.

Mereka kesulitan menjual dikarenakan kulit-kulit tersebut kualitas import dan untuk menjualnya haris ada surat. “Sudah saya tawarkan namun tidak laku,” ujar Edi kepada petugas. Le empat tersangka mengaku dari hasil curian itu sama sekali belum menikmati hasil. ” Sebenarnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Agus menambahkan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa para tersangka ditangkap karena kasua pencurian dengan pemberatan. ” Kami kenakan Pasal 363 KUHP. Mereka mencuri bersama-sama. Dari pengakuan para tersangka kulit hasil curian belum laku dijual,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas