Kabupaten Malang

Sehari Lidik, Polres Malang Sergap Penyebar Video Mesum Postingan FB

Diterbitkan

-

SESAL? : Akibat sebar video porno bisa masuk bui. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Penyebar video beradegan intim dalam media sosial komunitas grup Fesbuk (FB), sehari saja penyelidikan langsung dicekal anggota Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang, Satuan Intelkam dan bersama Polsek Wajak.

Tak lain pengguna akun Fesbuk bernama Ibnu Tok yang diketahui bernama Ibnu Arip alias Marsam (32) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dalam rilis pers Jumat (14/9/2018) sore, tersangka mengakui perbuatannya. Keterangan tersangka diterima penyidik Polres Malang seusai penangkapan Kamis (13/9/2018) malam.

Di hadapan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, tersangka mengaku menerima kiriman video mesum dari seorang teman berinisial EK. Video itu berisi adegan intim seorang pria dengan wanita di sebuah ruang tamu.

Advertisement

 Ia lalu dengan sadar mempostingnya di grup Komunitas Peduli Malang Raya (KPMR). Beruntung admin KPMR, segera menghapus konten tidak pantas dari postingan Ibnu Tok.

Jumat sore, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung juga menunjukkan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk penyebaran video itu. Ponsel Xiomi hitam jadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto pasal 27 ayat 1 sub pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Menurut Yade Setiawan Ujung, ancaman penyebar konten dewasa itu dapat terancam isi pasal yang hukumannya minimal 6 bulan kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara dengan denda 1 miliar. (sos)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas