Kabupaten Malang
40 Kader Parpol Gagal Nyaleg, KPU Kabupaten Malang Tetapkan 612 DCT
Memontum Malang – Sebanyak 40 orang kader dari berbagai Partai Politik (Parpol) dinyatakan gagal mencalonkan diri sebagai Calon Anggota (Caleg) untuk periode 2018-2023 mendatang.Ketidak lolosan sejumlah kader Parpol tersebut akibat kurangnya persyaratan
“Jumlah 40 itu tersebar merata, ada beberapa partai yang melengkapi calonnya dan ada beberapa partai yang sengaja tidak melengkapi calonnya,” ujar Santoko Ketua KPU Kabupaten Malang Kamis(20/9/2018)siang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang juga tetapkan 612 Daftar Calon Tetap (DCT).
Penetapan DCT itu berawal dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). “Mekanismenya, penetapan DCT berawal dari penetapan DCS yang kemudian setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Bawaslu kemudian ditetapkan sebagai DCT,” tambah Santoko.
Sebelum melakukan penetapan, KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak LO parpol untuk aprooval atau penandatanganan calon dari masing-masing parpol.
“Dari pengajuan bakal calon berjumlah 652, dan dari DCS kemudian mendapat masukan dari masyarakat dan juga Bawaslu, akhirnya ditetapkan sejumlah 612 yang bisa ditetapkan dalam DCT,” urai Santoko.
Tambah dia,untuk aparatur desa sama sekali tudak dioerkenankan untuk mendaftar menjadi calon. “Kalau tidak salah ada 1 calon yang ternyata terbukti sebagai aparatur desa. Dan sesuai PKPU, bahwa aparatur Desa tidak menjadi Caleg atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Akhirnya,Santoko menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang untuk menyamakan persepsi, termasuk potensi konflik yang mungkin terjadi terkait penetapan DCT.(sur/yan)