Politik
Malang Jejeg Terancan Gugur
Memontum Malang – Dalam Rapat Pleno KPU, Selasa (21/7/2020) hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BaPaslon Perseorangan) Heri Cahyono dan Gunadi kurang dari jumlah persyaratan dukungan pencalonan. Perhitungan Hasil Verifikasi Faktual yang diselengarakan KPU, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon Perorangan) Heri Cahyono dan Gunardi menuai hasil yang kurang baik bagi Tim Jejeg.
Pasalnya dari hasil Rapat Pleno, Total jumlah suara dukungan yang didapat dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang sebesar 72.677 dan mendapat pengurangan 74 suara karena tidak memenuhi syarat menjadi 72.603.
Sedangkan untuk Persyaratan yang ditetapkan KPU jumlah Minimal Pendukung untuk Pencalon sebesar 129.796.
“jumlah pendukung hasilnya belum mencukupi persyaratan yang sudah ditentukan maka Bapaslon disarankan untuk melakukan Perbaikan” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartani saat diwawancarai awak media disela Kegiatan Isoma.
Menurut Anis, persyaratannya untuk perbaikan dengan menyetorkan kembali 2 kali lipat dari jumlah hasil yang didapatkan di Rapat Pleno yang dilaksanakan pada (21/7/2020), penyerahan berkas untuk Perbaikan akan dilakukan mulai 25-27 Juli untuk penyerahan berkas Ke KPU Kabupaten Malang untuk dihitung kembali kelengkapannya.
“Nanti kalau udah lengkap Berkasnya bakalan dilakukan ke tahap selanjutnya meliputi Verifikasi administratif dan Verifikasi Faktual yang akan dilakukan mulai 8-16 Agustus, jika hingga batas itu persyaratan belum terpenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon Perseorangan) dianggap tidak memenuhi syarat,” tutupnya. (mg2/yan)