Jember
Bupati Jember dan DPRD Tetapkan Ranperda 2018 menjadi Perda
Memontum Jember – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Bupati Jember dr. Hj Faida. MMr Jum’at (21/9/2018) menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) perubahan menjadi Peraturan daerah ( Perda) APBD Tahun 2018.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2018, menjadi Peraturan daerah (Perda) ini ditupuskan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Jember TA 2018.
Rapat paripurda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jember,Ni Nyoman Martini ini dihadiri sebanyak 32 anggota dari 47 anggota dewan ini diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember yang dibacakan oleh Agus Widiyanto fraksi PAN.
Sidang dilanjutkan pembacaan pandangan ahkir mulaidari Fraksi Gabungan Hanura dan Demokrat (Harkat), kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Gabungan (Amanat Nasional), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kemudian dilanjutkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan ditutup pembacaan rancangan keputusan Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, oleh Sekertaris Dewan Jupriono
Bupati Jember dr Faida MMR dalam sambutan mengatakan, persetujuan DPRD tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD Jember, sehingga Ranperda APBD-P Jember 2018 dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu, sebagaimana yang diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan.