Kabupaten Malang
Serabutan Curi Burung Jalak Bumirejo
Memontum Malang – Tersangka Musa (27) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, masih berada di terungku alias jeruji besi Polsek Dampit. Ia berurusan dengan hukum gara-gara mencuri seekor burung.
Senin (10/9/2018) pukul 13.30, tersangka menyatroni rumah seorang warga di Desa Bumirejo Dampit. Korban saat kejadian sedang pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Terang saja tersangka mudah saja dan tenang merusak pintu rumah korban. Tersangka lalu menuju teras rumah.
Tersangka lalu mengambil seekor burung jalak koci hitam di sangkar. Ia dapat mencapainya setelah menggunakan tiang bambu sebelah selatan. Saat membawanya, tersangka naik Honda Prima N 4618 MK.
Selaku pelapor, Kades Bumirejo, Sugeng Wicaksono (41). Saat mengetahui kejadian, korban melapor ke Polsek Dampit. Ia juga menyelidiki siapa pelakunya. Bersama perangkat desa dan anggota Polsek Dampit, korban mencarinya.
Kecurigaan mengarah kepada tersangka. Dua hari berikutnya, penyelidikan berbuah hasil. Tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Dampit. Di hadapan penyidik, tersangka mengakuinya. “Dia mengakui mencurinya,” ungkap Iptu Soleh Masudi kepada Memontum.com. (sos)