Trenggalek

Belanja di Pasar Dawuhan, Ponsel Karyawan Honorer Diembat Maling

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang bukti hp hasil curian

Memontum Trenggalek-Seorang pelaku pencurian asal Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah memancarkan aksinya di depan toko yang ada di pasar tradisional Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Lamuji warga asal Dusun Cari Rt 13 Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat korban yakni Lisa Endrieni (30) seorang karyawan honorer di Trenggalek datang ke salah satu toko yang ada di lingkungan pasar Dawuhan. Saat hendak masuk kedalam toko, korban meninggalkan Handphone di dashboard sepeda motor Honda Vario. Setelah korban dilayani oleh pemilik toko, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan didepan toko dipindahkan dengan jarak 3 meter dari tempat semula.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian yang ada di lingkungan pasar Dawuhan Trenggalek.

“Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya. Setelah berhasil membawa lari sebuah handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ucapnya Selasa (14/11/2017).

Advertisement

Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak berniat untuk mencuri. Akan tetapi melihat adanya kesempatan tersebut, tanpa menunggu waktu yang lama, pelaku mengambil handphone korban dan membawanya kabur.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 dosbook Handphone merek Oppo, 1 lembar nota pembelian handphone dan 1 unit handphone merek Oppo milik korban yang disita dari pelaku.

“Selain mengambil barang yang bukan miliknya, pelaku mengaku akan memakai sendiri handphone hasil curiannya tersebut. Dan tidak berniat untuk menjualnya. Namun saat ini, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara dengan sangkaan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas