Trenggalek

Bandar Judi Togel Online Trenggalek Pasang Taruhan 1:60

Diterbitkan

-

Bandar Judi Togel Online Trenggalek Pasang Taruhan 160

Memontum Trenggalek — Seorang bandar judi Toto Gelap (togel) online ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek di rumanhya. Pelaku dengan identitas Iwan Susanto alias Kate (41) merupakan warga Rt 06 Rw 02 Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan praktek perjudian togel online di daerahnya. Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Tamanan Trenggalek dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online.

“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya saat merekap nomor-nomor beserta uang dari penombok. Dengan menggunakan kertas rekapan, pelaku mencatat nomor – nomor yang ditaruhkan,” ungkapnya, Senin (13/11/2017).

Advertisement

Ditambahkan Andy sapaan akrabnya, judi togel online tersebut dilakukan yakni dengan cara menerima nomor dari penombok dan mencatatnya di lembaran kertas. Selanjutnya, penombok menunggu hasil nomor yang keluar sebagai acuan.

Dari keterangan yang didapat, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 1.000 – 100.000 ribu rupiah, dengan nominal yang dijanjikan jika nomor yang dibeli sesuai dengan nomor keluar, penombok akan menerima hasil tombokan Rp 60.000 ribu rupiah per Rp 1.000.

“Jadi penombok akan menerima uang hasil tombokan antara Rp 60-65 ribu per Rp 1.000 rupiah. Artinya penombok bisa mendapatkan hasil dalam jumlah besar jika nilai tombokannya besar. Bisa dihitung jika penombok membeli memasang nomor dengan uang Rp 100 ribu rupiah maka akan dilibatkan menjadi Rp 600 ribu rupiah atau 1 : 60,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 781 ribu rupiah, 1 buah hp milik pelaku, 4 lembar kertas rekapan Togel dan 1 buah atm.

Advertisement

Saat ini pelaku masih akan menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Hingga pelaku akan menjalani proses hukuman atas sangkaan pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dengan adanya kejadian ini Kami atas nama Polres Trenggalek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Trenggalek untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain, ” pungkas Andy. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas