Kabupaten Malang

Peras Istri Tahanan Ngaku Intel Polda, Kasun Pasutri Masuk Bui

Diterbitkan

-

TERCELA : tersangka berkaos orange (tahanan) memeras orang kena musibah. (sos)

Memontum Malang —Oknum perangkat desa ini justru memeras dan menipu warga yang tertimpa musibah. Dilakoni seorang kepala dusun dan istrinya di Kabupaten Malang. Peran sang istri justru lebih dominan saat beraksi dan meyakinkan korbannya.

Berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Malang, tersangka Yeni Puji Lestari (38) dan M Gozali (38), pasangan suami istri warga Dusun Trajeng RT03/RW04, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Istiqomah (37) warga Jalan Puntodewo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/10/2018) lalu. Korban sempat disekap dalam rumah tersangka selama dua hari.

Awal cerita, September silam, YS, suami Istiqomah diringkus Buser Reskoba Polres Malang. Tersangka Yeni kemudian mengaku sebagai polisi Intel Polda Jatim dan menyatakan sanggung mengurus urusan suami korban, bahkan mengeluarkannya dari jerat hukum.

Advertisement

Tersangka Gozali yang seorang kasun ikut serta  meyakinkan korban jika sang istri adalah anggota polisi. Tersangka Yeni juga menyebut dapat menjamin bebas sang suami korban. Ia lalu memintai sejumlah uang.

Awalnya korban tidak curiga. Ia bahkan terkejut saat disebut tersangka, telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO). Lagi, lagi, tersangka memintai uang korban sembari menyembunyikan korban. Di rumah tersangka, korban berulangkali menerima ancaman.

Dalam rilis Pers, Rabu (17/10/2018) siang, diterangkan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, awalnya ada laporan masyarakat. “Ada penipuan yang mengaku intel polda dan dapat mengurus, mengeluarkan seseorang yang terlibat narkoba,” sebut Adrian.

Kata Adrian, modusnya pelaku meminta uang Rp 25 juta dan berikutnya Rp 250 juta sebagai modal untuk mengeluarkan dan menjamin bebas seorang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus itu, korban sendiri dituding telah masuk daftar DPO polisi.

Advertisement

“Pelaku meminta uang total Rp 350 juta dan korban sudah menyerahkan sekitar Rp 250 juta. Kami masih menyelidiki terus. Kemungkinan banyak korban-korban lainnya,” tambah Adrian sembari menunjukkan barang bukti mobil Jeep orange.

Dilanjutkan Adrian, tersangka Yeni dijerat dugaan pasal 368 KUHP Tentang tindak pidana pemerasan sub pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sedangkan tersangka Gozali diduga melanggar pasal 55 KUHP juncto Pasal 368 368 KUHP Tentang tindak pidana pemerasan. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas