Sidoarjo
Dinas PUPR Targetkan Pembebasan 86 Bidang Tanah Warga Terdampak FR
Memontum Sidoarjo—– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo menargetkan 86 bidang tanah milik warga Kecamatan Waru hingga Kecamatan Buduran bakal diselesaikan akhir 2018 ini. Hal ini setelah diketahui ke 86 bidang lahan itu sudah masuk dalam tahap pengemuman di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.
“Sebanyak 86 bidang berkas tanah itu akan dievaluasi dan diserahkan ke BPN. Setelah itu bakal digelar musyawarah bersama warga di setiap kecamatan. Kalau tak ada kendala akan dibayar karena uangnya sudah ada. Jadi 86 bidang tanah ini pembebasannya harus selesai tahun ini,” terang Kepala Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo, Sigit Setyawan kepada Memontum.com, Selasa (23/10/2018) usai rapat bersama tim Apresial, BPN, BPKAD, Bupati serta TP4D Kejari Sidoarjo.
Sigit menguraikan berdasarkan datanya pembeban lahan ini, memiliki panjang sekitar 3 kilometer. Selain itu, bakal menyelesaikan sisanya dari 134 lahan milik warga yang sudah diidentifikasi BPN Sidoarjo. Sedangkan dari 86 bidang tanah itu ada sebanyak 8 bidanh tanah yang masih tumpang tindih pengukurannya dengan lahan PT KAI. Namun bakal dikoordinasikan dengan PT KAI.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan PT KAI. Karena ganti rugi lahan harus selesai tahun ini milik warga. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sisanya 48 sisanya. Kemudian diteruskan dengan pembebasan lahan wakaf, TKD, tanah milik BUMN maupun tanah pemerintah propinsi Jatim,” imbuhnya.
Saat ini lanjut Sigit ada 254 bidang yang harus dibebaskan. Sebanyak 181 bidang milik warga dan sisanya milik tenaga lainnya. Termasuk tanah milik TNI AL seluas 1,8 hektar yang saat ini tinggal proses administrasinya.
“Kami juga siap ke pusat menyelasaikan pembebasan tanah ini. Karena FR ditargetkan selesai Tahun 2021. Pembangunannya mulai 2019 besok,” tegasnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menilai pembebasan lahan frontage road lamban. Karena dari 254 bidang baru 134 yang sudah diientifikasi BPN. Bahkan pihaknya siap ke KSAL khusus untuk pembebasan lahan KSAL itu.
“Pembebasan tanah harus cepat diselesaikan dengan BPN. Karena
pengadaan tanah anggaran pembebasan lahan ada dan ada pendampingan Kejaksaan. Hitungannya lewat tim appresial. Khusus tanah tumpang tindih dengan KAI, yang dipakai bukan dasar Belanda dan tapi ukuran sesuai BPN. Tumpang tindih masyarakat ada sertifikatnya,” pungkasnya. Wan/yan