Kota Malang

7 ASN di Kota Malang Ditilang Polisi

Diterbitkan

-

7 ASN di Kota Malang Ditilang Polisi

Memontum Kota Malang – Sebanyak 7 ASN (Aparatur Sipil Negara) melanggar peraturan lalu lintas hingg harus ditilang oleh petugas Lantas Polres Malang Kota. Ke 7 ASN ini terjaring razia di beberapa tempat diantaranya di kawasan Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka berkendara tanpa melengkapi surat-surat yang harus dibawa saat berkendara.

Data tersebut termasuk dalam jumlah 3684 pengguna kendaraan bermotor yang ditilang dalam Operasi Zebra 2018 yang berakhir pada Senin (12/11/2018). Adapun klasifikasi nya diantaranya sebanyak 656 tidak menggunakan helm, 1236 lawan arus, 96 pengguna HP saat berkendara, 251 anak di bawah umur yang tidak punya SIM, 77 safety belt, 660 kelengkapan surat-surat dan 708 melanggar rambu lalu lintas.

Dilihat dari status dan pekerjaan, mahasiswa dan pelajar mendominasi jumlah pelanggar yakni 1766 orang. Sedanfka karyawan swasta sebanyam 1762 orang, sopir 45, ASN/ PNS 7 orang lain-lain 93 orang.

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro, berharap, dengan digelarnya operasi Zebra, kesadaran masyarakat akan tertip berlalu lintas semakin tinggi, sehingga jumlah pelanggar semakin menurun.

Advertisement

” Semakin masyarakat sadar berlalu lintas maka akan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Semoga masyarakat semakin tertib saat mengendarai kendaraan bermotor,” ujar AKP Ari Galang.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas