Trenggalek

Jotos 2 Anak Di Bawah Umur, Pria Trenggalek Dibui

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku penganiayaan 2 anak di bawah umur asal Watulimo

*Tak Terima Pacar Saudara Diganggu 

Memontum Trenggalek – Seorang remaja tanggung asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian Resort Trenggalek, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 orang korban yang kategori masih dibawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers di halaman Mapolres mengungkapkan, motif penganiayaan masih terus didalami oleh jajarannya, namun berdasarkan keterangan tersangka merasa dendam karena pernah mengalami tindakan tidak menyenangkan.

“Pada saat kejadian, Wahyu Priatama alias Selot (21) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo mendatangi korban didepan sebuah warung mie ayam di jalan raya desa Prigi. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada kedua korban hingga menyebabkan luka di bagian pipi kiri kanan, kening dan bibir atas sebelah kiri, ” ungkap Didit, Jumat (23/11/2018).

Advertisement

Merasa dirugikan, akhirnya kedua korban melalui orang tuanya melapor ke Polsek Watulimo. Namun bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku justru diketahui melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian,WP berhasil ditangkap di jalan masuk desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, ” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengatakan bahwa kejadian tersbut bermula saat korban berusaha mendekati pacar saudaranya. Karena saudaranya merasa terganggu, pelaku akhirnya tidak terima hingga akhirnya mencari kedua korban untuk dipukuli dengan tangan kosong.

Advertisement

“Saya sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindar panggilan polisi, ” ucap Wahyu.

Akan tetapi saat pelaku mencoba untuk kembali kerumahnya, 0ellau langsung digrebek petugas dan diseret ke dalam jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mil/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas