Sidoarjo
Pemilik HP Tidur, 3 Pencuri HP Beraksi di Sidoarjo
Memontum Sidoarjo – Sedikitnya 3 pencuri Hand Phone (HP) diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiganya diringkus karena mencuri HP milik korban yang dipicu keteledoran pemilik HP itu sendiri. Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Agus Taufan (30), warga Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Masykur (46), warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatam Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo yang tinggal di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo serta Samsul (44) warga Malang.
Ketiga tersangka itu, rata-rata mengambil HP korban dalam kondisi lengah dan teledor. Diantaranya ditinggal tidur pemiliknya dan HP korban terjatuh.
“Ketiga tersangka ini menjalankan aksinya di lokasi yang berbeda-beda. Diantaraya ada yang di lokasi warung kopi kawasan Desa Pagerngumbuk dan ada yang dicuri dari sebuah kos-kosan yang ada di Tanggulangin itu,” terang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X, Selasa (27/11/2018). Lebih jauh, Harris menguraikan kasus pencurian di warung kopi Desa Pagerngumbuk, pelaku mengambil HP korban saat tertidur. Pengambilan itu, saat dua HP korban terjatuh. Karena melihat ada HP jatuh, tersangka langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celana kemudian beranjak pergi dari lokasi pencurian.
“Sedangkan pencurian di sebuah kos Desa Ketegan, Tanggulangin karena tersngka yang dipercaya pemilik toko untuk menjaga toko. Kemudian melakukan pengontrolan. Kemudian saat jalan di depan kos-kosan, tersangka melihat HP salah satu kamar yang kondisi pintunya terbuka. Secara diam-diam, tersangka langsung mengambil HP korban karena pemiliknya tidur,” imbuhnya.
Ketiga tersangka ini, lanjut Harris berhasil ditangkap pasca polisi mendapat laporan. Kemudian, pihaknya langsung menyelidiki hingga akhirnya ketiga teraangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda itu.
“Para tersangka ini, ada yang kami tangkap di rumah dan ada yang saat di jalan dan di tempat lainnya,” tegasnya.
Sementara para tersangka itu, bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Karena itu, kami meminta masyarakat lebih waspada dan hati-hati saat menyimpan barang berharganya terutama di tempat umum. Jangan sampai teledor,” pungkasnya. Wan/yan