Lamongan
Momen Hari Natal, Lapas Kelas IIB Lamongan Ajukan Remisi 14 Warga Binaan
MemontumnLamongan – Lapas Kelas IIB Lamongan mengajukan remisi bagi14 orang warga binaan Lapas di momen Hari Natal Desember 2018 ini. Kasub Registrasi dan Tim Kemasyarakatan Lapas Kelas llB Lamongan, Idris Pauzi mengatakan diajukannya remisi tersebut karra 14 napi ini sudah memenuhi syarat sehingga wajib diajukan remisi.
“Remisi sudah diajukan Kementerian Hukum dan Lapas tinggal menunggu surat keputusaannya saja,” kata Idris, Minggu (9/12/2018).
Dikatakan Idrus, pengajuan remisi itu sudah menjadi hak ke 14 warga binaan yang sudah menjalani proses hukuman di Lapas sampai sebelum waktu benar sesuai putusan pengadilan negeri.
“Sebenarnya ada 15 orang, namun ada satu orang yang belum memenuhi satu diantara sekian syarat sebagai persyaratan untuk diajukan memperoleh remisi,” ujarnya.
Seorang warga binaan yang belum memenuhi syarat tersebut yakni napi dari kasus narkotika, karena hukuman lebih dari 5 tahun Ia harus mendapatkan surat Justice collaboration dari penyidik kejaksaan.
“Namun sampai saat ini syarat itu tidak didapatkan karena ada pertimbangan tertentu, hingga tak bisa mengajukan remisi,” tutur Idris.
Selain napi narkoba, sambung Idrus nasib serupa juga dialami napi tipikor yang juga belum mendapat administrasi syarat yang sama dari penyidik kejaksaan.
“Syaratnya, agar mendapatkan remisi harus membayar denda atau uang pengganti saat putusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idrus menuturkan kalau pengajuan remisi tersebut dikabulkan, maka 14 warga binaan itu akan bisa menghirup udara segar pada momen Hari Natal 25 Desember mendatang. (ifa/zen/yan)