Banyuwangi

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BEM Untag Gelar aksi

Diterbitkan

-

BEM Untag ketika melakukan aksi di jalan Adi Sucipto, Depan Kampus Untag Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Peringati hari anti Korupsi Sedunia, puluhan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untag Banyuwangi gelar aksi di depan kampus Untag, Minggu (9/12/2018) sore, sekitar pukul 16.30 Wib.

Dalam aksinya, Mereka mengecam tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Bahkan para aktivis Bem Untag ini mendesak kepada penegak hukum agar menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.
“BEM Untag Mendeskripsikan kepada penegak hukum agar menjatuhkan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi,”ujarnya.
Aksi di jalan Adi Sucipto, depan Kampus Untag Banyuwangi sempat memacetkan jalan satu arah tersebut. Para aktivis Bem memberikan brosur kepada pengendara kendaraan yang melintas dijalan tersebut.

Dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) peringatan hari Korupsi, Ketua BEM Untag, Rifqi Nuril Huda, dalam aksi ini pihaknya mempunyai tiga tuntutan, yakni, mengutuk keras koruptor yang ada di negeri ini, karena sudah berkhianat kepada rakyat Indonesia, 2. Mendesak pemerintah pusat dan KPK untuk mengusut kasus korupsi dari massa Orde Baru hingga saat ini. 3 menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan pengembalian aset dan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Korupsi di Indonesia ini sudah tidak bisa di tolerir sekali, banyak pejabat negara yang ditangkap penegak hukum gara-gara Korupsi,”ujar Ketua BEM Untag Rifqi Huda.
Dalam mengusut dugaan korupsi di Indonesia ini, kata Rifqi harus diusut sejak pemerintahan Orde Baru (Orba) hingga pemerintah saat ini.

Advertisement

“Yang harus di perhatikan, dalam mengusut dugaan korupsi di Indonesia, pemerintah harus mengusut adanya dugaan korupsi pada massa Orba, dan hal ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,”tegas ketua BEM Untag.

Rifqi Huda menghimbau kepada pemerintah pusat, agar bertindak tegas dalam menjatuhkan sangsi hukum kepada tersangka korupsi untuk menindak seberat-beratnya, dan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorup, sehingga para koruptor itu tidak lagi bermain-main mengambil uang rakyat.

“Para koruptor itu jangan hanya diberi sangsi hukuman, tapi harus mengembangkan uang rakyat yang dikorupsi,”tegas ketua BEM Untag Banyuwangi, Rifqi Huda. (end/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas