Sidoarjo

Warga Ketegan Tolak Operasional Pembakaran Mayat dan Persemayaman PT Surga Pelangi

Diterbitkan

-

Warga Ketegan Tolak Operasional Pembakaran Mayat dan Persemayaman PT Surga Pelangi

Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo menolak operasioanal kegiatan Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi. Penalokan itu dilakukan dengan berkirim surat kepada Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo.

Mereka membawa satu bendel surat pernyataan warga Kelurahan RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan lokasi akan dibangun tempat Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi. Ratusan lembar surat pernyataan yang dibukukan itu selanjutnya dikirimkan kepada Kadis DPM PTSP PemkaB Sidoarjo Ari Suryono.

Surat penolakan itu digalang warga setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi rencana pembangunan tempat persemyaman dan Pembakaran Mayat PT Surga Pelangi pada 25 Nopmber 2018 . Dalam sosialisasi itu PT Surga Pelangi membeber SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“ Kami menoalk keras rencana pembangunan tempat persemayaman dan pembangunan mayat PT Surga Pelangi.Kehidupan warga yang selama ini adem ayem tak mau diganggu dengan aktiftasi bisnis pemakaman,” terang Edi Susanto mewakili warga Kelurahan Ketagan Kecamatan Taman.

Advertisement

Edi yang datang kantor DPM PTSP bersama puluhan warga Kelurahan Taman itu lebih lanjut mengataka jika harga mati warga menolak aktifitas usaha kemtian PT Surga Pelangi.” Penolakan warga merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Edi diamiani warga yang lain.

Oleh sebab itu warga Ketegan Kecamatan Taman menolak selamanya pembangunan persemayaman mayat, pembakaran mayat rumah duka, krematorium dan pembangunan yag berhubungan dengan fungsi mayat di lingkungan RT 13-14/RW 03 Kelurahan Taman Kecamatan Taman.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas