Jember
Polsek Sumbersari Cipkon Jelang Natal Dan Tahun Baru 2019, Sita Ratusan Botol Miras

Memontum Jember – Lima hari menjelang perayaan Natal, dan Tahun Baru, Polsek Sumbersari menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah toko warung yang menjual minuman keras (miras).
Diantaranya yakni toko Hijau yang berada di Jalan Riau, milik Dwi Yufiya Yanti (36) warga Jalan Mastrip No 36 , Kelurahan/ Kecamatan Sumbersari, dari toko itu polisi berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras.
“Yang kita amankan diantaranya 63 botol besar Arak putih, 108 botol anggur merah dan Menson. 43 botol, Vodka. 12 botol, maupun Ite laung 4 botol,” ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustapa Kamil.
Menurut Faruk didampingi Panit Sabhara Iptu Sigit Budiono, SH dan 4 Anggota, Operasi tersebut dilakukan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Sumbersari menjelang hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto SH, menambahkan kegiatan penertiban bukan hanya ditoko hijau tetapi menyasar toko dan warung yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen.
“Bukan hanya sekarang razia ini akan terus berlangsung sampai malam pergantian tahun, sehingga masyarakat yang merayakan Akan tenang, ” pungkasnya. (yud/oso)

















