Kota Malang

Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai

Memontum Kota Malang – Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai, mengatakn bahwa SK Kementrian Hukum dan HAM RI telah terbit. Dengan demikian, konflik kepengurusan PPLP telah usai. ” Dengan SK tersebut, konflik PPLP sudah selesai dan Pak Soedjai sebagai ketua PPLP yang sah,” ujar Alhaidary pada Rabu (2/1/2018) siang.

Menurutnya dengan terbitnya SK pada 18 Desember 2018, maka SK KemenkumHam milik Christea Frisdiantara AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum.

” Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang resmi dan sah. Jadi semua perbuatan hukum yang di klaim Christea batal demi hukum. Kalau tadi pihak Christea memaksa masuk ke kampus, itu adalah tindakan yang tidak benar. Mereka kemungkinan tidak tahu kalau sudah terbit SK yang baru maka serta merta SK yang lama tidak berlaku. Ini fakta bahwa Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang sah dan Pak Peiter Sahertian adalah rektor Universitas Kanjuruhan,” ujar Alhaidary.

Advertisement

Adapun susunan PPLP PT PGRI yang terbaru adalah Soaedjai sebagai ketua dan Christea Frisdiantara sebagai wakil ketua. ” Pihak yayasan akan melakukan rapat evaluasi terhadap Chriatea. Nanti hasil rapat ada kesimpulan,” ujar Alhaidary.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas