Jember

Perwakilan RT dan RW Desa Cangkring Luruk Dispemasdes Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember–Sekitar 20 orang RT/RW Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Kamis (9/1/2019) siang, mewakili 119 RT/RW mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dipemasdes) Kabupaten Jember.

Kehadiran mereka berlangsung damai walau tanpa pengawalan keamanan, 3 perwakilan RT/RW di terima oleh salah satu staf, dikarenakan kepala kantor dinas  Dispemades sedang tidak ada tempat.

Menurut Karimullah (38) salah satu ketua RW 12, Desa Cangkring mengatakan bahwa, tujuan mereka ke kantor Dipemades untuk mengklarifikasi tentang peraturan bupati tentang masa kerja RT-RW yang tidak sesuai dengan Surat keputusan (SK) yang di berikan kepala desa Cangkring Tohari yang kini ada Hotel Predeo.

“Kami tidak bisa menerima keputusan kepala desa, karena berdasarkan peraturan bupati masa kerja RT-RW itu 6  tahun sedangkan  SK yang diberikan kepala desa hanya 3, ” ujar karim sembari meunjukkan kertas salinan perbub dan SK yang diberikan kepala desa.

Advertisement

Diketahui karena merasa tidak mendapatkan jawaban sejumlah RT/RW tersebut kecewa dan berencana melanjutkan mengadukan masalah nya ke bupati.

“Kami akan mengadukan masalah ini ke bupati,  dan rencananya besok Jum’at pagi kami ramai-ramai ke pendopo ” tambah karim. (Cw-1/yud/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas