Trenggalek

Penipu Asal Madiun Kena Batunya di Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria asal Kabupaten Madiun. Pelaku yakni Henky Eko Kurniawan (41) warga jalan Borobudur No. 102 RT 19 RW 3 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban warga Desa Gondang Kecamatan Tugu Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam pers release yang digelar di halaman Mapolres membenarkan hal tersebut. “Petugas telah berhasil menangkap pelaku penipuan asal Kabupaten Madiun. Pelaku ditangkap di rumahnya di kelurahan Madiun Lor Mangunharjo Kabupaten Madiun, ” ucap Didit, Selasa (29/1/2019).

Didit mengungkapkan pada bulan November 2018 lalu, pelaku menawari korban untuk bekerjasama budi daya ikan lele dengan sistem filterisasi. Bibit, pakan, dan Symbiotik Herbal akan dikirimkan kepada korban. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka. Namun setelah ditunggu-tunggu, apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terbukti dan semua janji tersebut hanya tipu daya untuk mengelabuhi korban.

“Korban sudah berupaya menghubungi namun handphone HEK tidak aktif dan keberadaannya pun tidak diketahui. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Trenggalek, ” imbuhnya. Merasa tertipu, korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku.

Advertisement

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, uang dari korban seluruhnya telah dibelikan pakan sebanyak 50 sak dan 30 botol symbiotik herbal. Tetapi barang tersebut justru dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, ” tutur Didit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 lembar kuitansi dan 13 botol symbiotic herbal yang merupakan sisa dari barang yang dibeli.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas