Trenggalek
Pengedar Sabu Trenggalek, Dijebak Polisi di Banjar Negara
Memontum Trenggalek — Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Banjar Negara Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernama Adi Santoso (33) warga Rt 11 Rw 04 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang diterima Memontum.com, penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu ini berawal saat salah satu petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli dengan menggunakan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang dilakukan di wilayah Desa Baruharjo Kecamatan Durenan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan metode under cover buy. “Salah satu petugas kepolisian mencoba menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi pelaku dengan alasan hendak membeli sabu-sabu. Setelah berhasil berkomunikasi, pelaku mengajak ketemuan didepan toko swalayan di Desa Baruharjo Durenan untuk meminta uang,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017).
Diakui Andy sapaan akrabnya, setelah memberikan uang, pelaku berjanji akan menghubungi kembali setelah mendapatkan barang yang dimaksud. Usai bertransaksi pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Tulungagung. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali menghubungi petugas dan akan menyerahkan barang pesanannya.