Lamongan
Bawaslu Lamongan Stop Kasus Caleg DPR RI dan DPD

Memontum Lamongan – Penanganan dua kasus dugaan pemilu dengan terlapor seorang Caleg DPR RI dan seorang Calon Anggota DPD RI di Lamongan akhirnya dihentikan.
“Dan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 521 UU 7 tahun 2017,” kata Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin, Senin (11/2/2019).
Amin menjelaskan dasar dihentikan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut adalah tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu pada proses penyidikan mulai dari penyelidikan, klarifikasi, kajian dan sebagainya.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi dan kajian, tahapan setelah itu adalah pembahasan kedua dan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ucapnya.
Amin menerangkan Gakkukdu sendiri terdari unsur pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian
“Dalam proses penanganan pidana pemilu, Pengawas pemilu bukanlah satu satunya institusi yang menangani. Ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga yang terlibat. Kami yang terdiri atas tiga unsur itu,” terangnya.
Menurutnya, setiap naiknya satu tahapan, ada pembahasan bersama yang dilakukan. Misalnya pembahasan pertama, sebagai pintu masuk menuju kajian oleh pengawas pemilu.
“Dan Pembahasan kedua untuk menentukan apakah satu kasus bisa dilanjutkan pada proses penyidikan atau dihentikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan. Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang. (ifa/zen/yan)
















