Kota Malang
Korupsi Lab MIPA UM 2009, Jaksa Usut Kembali, Cari Tersangka Baru
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya sudah mulai mencari tersangka baru dalam kasus korupsi Lab MIPA UM 2009. Pihaknya sudaah menerjunkan tim yang terdiri dari unit Pidaus dan Intelegen untuk menguak kembali siapa saja yang terpibat dalam korupsi tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pulbaket terkait kasus ini.
” Kami berpedoman pada putusan MA. Disitu ada menyebut nama-nama lainnya. Kami mengkajinya dan sudah Pulbaket. Tim sudah menindak lanjuti kasus UM. Semoga minggu depan sudah ada hasilnya. Ada indikasi orang yang diduga turut serta. Pebih dari 2 orang,” ujar Ujang Supriadi, Senin (11/2/2019) siang.
Dalam berita sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari MIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp 14 milyard lebih.
Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.
Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.