Kota Malang
Korupsi Lab MIPA UM 2009, Jaksa Usut Kembali, Cari Tersangka Baru
Informasi Memontum.com, menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar. Sedangkan Sutoyo terus dalam pencarian. Sutoyo akhirnya berhasil ditangkap Kamis (27/12/2018) dini hari. Dia kini menjalani putusan 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara. (gie/yan)