Sidoarjo
BPN Kembalikan Batas Pekarangan Warga Pucang yang Dipagar Oknum RT
Memontum Sidoarjo—-Setelah tertahan beberapa bulan, psoses hukum laporan Suyatsih warga RT 5 / RW 2 Kelurahan Pucang, Kecamata n Sidoarjo di Polresta Sidoarjo berjalan kembali. Itu setelah petugas BPN S Sidoarjo melakukan ukur ulang batas lokasi yang disengketakan oleh oknum pengurus RT 5 / RW 2 Kelurahan Pucang, Kecamata n Sidoarjo. Rabu sore (13/2 /2019)
Suyatsih meluncurkan laporan, terkait pagar rumah menuju akses tokonya ke jalan kampung ditutup oleh oknum pengurus RT / RW yang mengatasnamakan warga RT 5/ RW 2 Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo..
Kini, setelah laporan masuk beberapa bulan lalu, penyidik Polresta Sidoarjo melanjutkan proses hukum berjalan kembali. Itu diawali dengan pengembalian batas- batas pekarangan yang dilakukan oleh petugas BPN Sidoarjo , disaksikan oleh jajaran pemerintah Kelurahan Pucang , Ketua RT 5 Toha , Ketua RW 2 Heru, serta tokoh masyarakat setempat.
Petugas ukur BPN didampingi anggota Polresta Sidoarjo mengukur pekarangan Suyatsih.” Tugas saya hanya mengukur dan mengembalikan batas pekarangan dengan ukuran yang sesuai tercatat di BPN, selanjutnya hasilnya saya serahkan kepada kepolisian ,” jelas Ericx Herwan, petugas ukur BPN.
Dari hasil pengukuran, petugas memberi tanda dengan cat warna merah tepat di bibir pagar sisi luar. Cat merah pada pagar setebal kurang lebih 20 cm yang menutupi toko Suyatsih yang menjadi persoalan tersebut menjadi tanda batas terluar pekarangannya.
Dengan hasil tersebut suasana sempat panas, lantaran terjadi protes dari salah seorang pengurus RW, yang meminta petugas melakukan ukur ulang. ” Saya minta ukur ulang ! ,” dengan suara keras, petugas BPN meluluskan permintaannya.
Setelah dilakukan pengukuran lagi , dan disaksikan oleh ketua RW Heru, titik ukur terluar tetap didapat pada titik yang sama . Usai pengukuran penyidik Polresta Sidoarjo, Brigadir Hermawan Tanjung Meminta semua yang berkepentingan berkumpul di balai Keluran Pucang .
Setelah menerima hasil pengembalian batas oleh petugas BPN dia meminta semua yang berkepentingan bisa menerima. ” Kita semua secara langsung sudah menyaksikan pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN Sidoarjo, demi kelancaran proses hukum selanjutnya, maka saya mohon semua bisa menerima dengan menanda tangani berkas yang telah disediakan, ” ajaknya tegas.
Satu persatu mereka yang membubuhkan tanda tangan adalah Erlangga mewakili Suyatsih, Yahya kepala kelurahan Pucang, Heru Ketua RW 2 ,dan Toha Ketua RT 5. Berkas ini selanjutya akan digunakan sebagai BB proseh hukum di Polres Sidoarjo. (par/yan)