Kota Malang

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Diterbitkan

-

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Memontum Kota Malang – Dua pelaku pembobol rumah kosong, Benny Febrianto (34) warga Jl Bylira IV, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Helas Putra Stiawan (34) warga Jl Kemantren Gang I, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil dibekuk tim Resmob Polres Malang Kota.

Petugas juga menangkap Khoirudin (34) warga Karangnongko, Tajinan, Kabupaten Malang. Khoirudin ditangkap karena telah menjadi penadah barang curian dari Helas dan Benny. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa laptop acer, laptop Lenovo dan motor Yamaha Vega yang digunakan sarana untuk pencurian. Ketiganya dirilis di Polres Malang Kota pada Jumat (15/2/2019) siang.

Informasi Memontum bahwa pada 21 Desember 2018, mereka membobol rumah kontrakan mahasiswa di Jl Joyo Taman Sari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu terjadi saat penghuni kontrakan sedang Sholat Jumat. Aksi itu berjalan lancar, keduanya berhasil mencuri beberapa barang elektronik yang salah satunya adalah laptop dan HP. Agung (21), mahasiswa yang menjadi korban dalam kejadian ini akhirnya melapor ke Polres Malang Kota.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhir pekan laku berhasil menangkap Khoirudin di rumahnya. Khoirudin ditangkap karen telah membeli laptop curian dari Benny. Petugas melakukan pengemhangan hingga berhasil menangkap Benny di Jl Candi Panggung, Kota Malang. Benny mengaku kalau aksinya tidak dilakukan sendiri, melainkan bersana Helas, sahabatnya. Helas akhirnya dibekuk di rumahnya.

Advertisement

Keduanya sudah beberapa kali berhasil membobol rumah kosong. Diantaranya rumah kontrakan di Jl Joyogrand berhasil mencuri 3 laptop, di kawasan Sulfat berhasil mencuri Laptop dan perhiasan emas, di kawasan Kemirahan berhasil mencuri Laptop, di Arjosari berhasil mencuri uang Rp 500 ribu dan perhiasan emas. Kini petugas masih melakukan pengembangan dikarenakan ada dugaan Benny dan Helas sudah belasan kali melakukan aksi serupa di Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakN bahwa kedua tersangka adalah spesialis pembobol rumah kosong. ” Keduanya berkeliling mengendarai motor mencari sasaran. Saat mendapati rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya, kedua tersangka melakukan aksinya memnobol pintu atau jendela rumah. Untuk ke 2 tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya, kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas